Identitas asli oknum yang mengaku sebagai jurnalis dalam kasus pencemaran nama baik dr. Ikbal Sidiq akhirnya terungkap sepenuhnya dengan fakta yang mengejutkan. Oknum berinisial E (Ersan Adpb) dipastikan tidak hanya tidak terdaftar di Dewan Pers, tetapi juga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen serius demi melegitimasi statusnya.
Pemalsuan Sertifikat dan Identitas Registrasi
Berdasarkan temuan terbaru, tersangka E secara berani mencantumkan Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) palsu dengan no registrasi No. Reg. WRT 2042000152021. Ia diketahui memalsukan nomor registrasi resmi yang seharusnya terdaftar atas nama Wesly H. Sihombing dan mengubahnya menjadi atas nama Ersan Adpb. Praktik ini merupakan bentuk pencurian identitas profesional yang bertujuan untuk mengecoh narasumber maupun aparat hukum.
Narasi Palsu dan Fakta Hukum
Melalui hasil penelusuran mendalam, tersangka E sengaja membangun narasi fiktif yang menuding Surat Izin Praktik (SIP) dr. Ikbal Sidiq tidak valid. Padahal, melalui pengecekan di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), SIP sang dokter dinyatakan aktif dan sah secara hukum.
Status E yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi asli dan tidak bernaung di perusahaan pers yang terverifikasi membuat posisinya semakin terpojok. Tanpa perlindungan UU Pers, E kini harus menghadapi jerat hukum pidana berlapis, mulai dari pencemaran nama baik hingga pemalsuan dokumen.
Fakta-Fakta yang Memperberat Posisi Oknum E:
- Pencurian Data & Identitas: Memalsukan nomor registrasi kompetensi milik orang lain (Wesly H. Sihombing) untuk kepentingan pribadi.
- Penyalahgunaan Profesi: Menggunakan atribut pers ilegal dan identitas palsu untuk mengintimidasi serta mencari kesalahan yang tidak ada.
- Data Fiktif: Sengaja mengabaikan bukti legalitas SIP dr. Ikbal yang sebenarnya terbuka untuk umum dan dapat diverifikasi secara transparan.
- Pelanggaran UU ITE & KUHP: Menyebarkan konten hoaks dengan niat jahat (mens rea) serta melakukan pemalsuan dokumen otentik.
"Saudara E ini bukan wartawan dalam definisi undang-undang. Dia hanyalah oknum yang menggunakan atribut pers untuk menyebar fitnah. Dengan adanya temuan pemalsuan nomor registrasi sertifikat milik orang lain, ini mempertegas bahwa tindakannya adalah murni kriminalitas berat, bukan sengketa pers," ujar pengamat hukum yang mengikuti kasus ini.
Kini, oknum E (Ersan Adpb) tengah dalam pengejaran pihak berwajib untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak keluarga dan tim hukum dr. Ikbal Sidiq mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya pada narasi yang dibangun oleh oknum yang terbukti menggunakan identitas palsu.





