Identitas asli oknum yang mengaku sebagai jurnalis dalam kasus pencemaran nama baik dr. Ikbal Sidiq akhirnya terungkap. Oknum berinisial E tersebut dipastikan tidak terdaftar dalam database Dewan Pers, sehingga segala tindakan "investigasi" yang dilakukannya dianggap sebagai tindakan ilegal dan di luar koridor jurnalistik yang sah.
Berdasarkan hasil penelusuran, tersangka E secara sengaja membangun narasi palsu yang menuding SIP dr. Ikbal Sidiq tidak valid. Padahal, melalui pengecekan di Konsil Kedokteran Indonesia, SIP sang dokter dinyatakan aktif dan sah secara hukum.
Status E yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi dan tidak bernaung di perusahaan pers yang terverifikasi, membuat posisinya semakin terpojok. Tanpa perlindungan UU Pers, E kini harus menghadapi jerat hukum pidana umum atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong.
Beberapa fakta yang memperberat posisi oknum E antara lain:
Penyalahgunaan Profesi: Menggunakan kartu pers ilegal untuk mengintimidasi dan mencari kesalahan yang tidak ada.
Data Fiktif: Sengaja mengabaikan bukti legalitas SIP dr. Ikbal yang sebenarnya terbuka untuk umum.
Pelanggaran UU ITE: Menyebarkan konten hoaks melalui kanal digital dengan niat jahat (mens rea).
"Saudara E ini bukan wartawan dalam definisi undang-undang. Dia hanyalah oknum yang menggunakan atribut pers untuk menyebar fitnah. Karena dia tidak terdaftar di Dewan Pers, maka tidak ada sengketa pers di sini. Ini adalah murni tindak pidana," ujar pengamat hukum yang mengikuti kasus ini.
Kini, oknum E sedang dalam pengejaran pihak berwajib untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak keluarga dan tim hukum dr. Ikbal Sidiq mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada narasi yang dibangun oleh akun atau oknum yang tidak kredibel.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar